Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum
  1. UU RI Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner


2 Persyaratan

1. Nomor Induk Berusaha (nib)

2. NPWP

3. KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan

4. Surat Ijin Usah Perdagangan

5. Tanda Daftar Perusahaan

6. Angka Pengenal Import Umum/Terbatas

7. Akta Pendirian Perusahaan

8. Akta Pendirian Perusahaan Terakhir 

3 Waktu Pelayanan 7
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Rekomendasi import/pemasukan produk hewan

6 Pengelola Pengaduan

pengelola

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
  1. Komputer
  2. ATK
  3. Kendaraan roda empat /roda dua
  4. Meja1/2 biro
  5. Kursi
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pelaksana Administrasi
    • a. Ijazah minimal SLTA/kejuruan
    • b. Sehat Jasmani dan Rohani
    • c. Tidak Dijatuhi Hukuman Berat

  2. Petugas Teknis Peternakan / Kesehatan Hewan
    • a. Ijazah Minimal SNAKMA
    • b. Sehat Jasmani dan Rohani
    • c. Tidak Dijatuhi Hukuman Berat
9 Pengawasan Internal

Dilakukan oleh TimPembina Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan
  1. Kepastian waktu pelayanan
  2. Kepastian biaya/tarif pelayanan
  3. Kepastian kualitas pelayanan
  4. Kepastian persamaan perlakuan pelayanan (non diskriminasi)
  5. Kepastian transparansi pelayanan
12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Sarana pelayanan memenuhi persyaratan standar pelayanan

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi Kinerja pelayanan dilakukan mealui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan setiap 6 bulan sekali